MAKALAH PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP POLITIK


MAKALAH
PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP POLITIK
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata kuliah Bahasa Indonesia


Disusun Oleh :
Wahyudin ( 161360013 )
Kelas :BSA-A/I

IAIN “SULTAN MAULANA HASANUDDIN ’’ BANTEN
Fakultas Ushuluddin, Dakwah dan Adab
Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
Jl. Jendral Sudirman ,No 30 ,Serang,Banten 42118,Telp. 0254 200323
Faks.0254-200022






  
BAB I
PENDAHULUAN
Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu secara lembaga maupun individu telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya dapat dilakukan melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian berbeda pandangan lagi apakah perubahan itu harus melalui kudeta?Atau mengikuti persaingan politik yang keras?Atau justru dengan melakukan kekacauan dan menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?
Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh umat ini secara lembaga maupun individu. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara memperbaikinya?
Sebagian dari ulama mereka tidak mau ikut serta dalam kegiatan politik.Karena dengan politik manusia terangkat baik nama baiknya dan karena politik juga nama mereka jelek.
Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum muslimin sendiri dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya berperan sangat besar dalam hal ini.Atas dasar situasi yang dilematis inilah terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama dan aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan hukum keikutsertaan di dalamnya. Dalam makalah ini insya Allah akan menjelaskan bagaimana politik dalam pandangan orang islam dan sejarah politik dalam islam.Masalah inilah yang saya angkat dalam makalah ini, dimana saya akan berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah syar’i yang ada.















BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN POLITIK ISLAM
Guna melengkapi dan memudahkan pemahaman pembaca, sebelum memasuki pembahasan tentang pengertian poltik dalam perspektif Islam, terlebih dahulu akan disuguhkan pengertian politik dalam terminologi yang berkembang saat ini. Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang diberikan para sarjana politik.  Diantara pengertian-pengertian politik tersebut adalah sebagai berikut.     
1.      Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan; meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
2.     Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu “de kunst het mogelijke” tapi seringkali malahan "de kunst van onmogelijke" (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan "machtsvorming en machtsaanwending" (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
3.     Bluntschli (1935) memandang  politik  sebagai "Politik is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state" (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktis negara).[1] 
                  Kata dari siyasat ( politik ) berasal dari kata sasa. kata ini dalam kamus al-munjid dan lisan al-‘arab berarti mengatur, mengurus dan memerintah.siyasat bisa juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijakan .[2] Secara terminologis dalam lisan al-‘arab ,siyasat adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan umat.sedangkan didalam Al-munjid disebutkan siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan . Dan siyasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan dan istiqamah.[3]
Pandangan politik menurut syara’( hukum islam ), realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral. Hanya saja tiap ideologi ( kapitalisme, sosialisme, dan Islam ) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.[4]
Konflik antara islam dan politik  ( agama dan negara ), baik dalam tataran politik maupun disekitar wacana keislaman dan implementasi nilai-nilainya telah berlangsung cukup lama.di satu pihak , ada aspirasi rakyat yang menghendaki implementasi syari’at islam ,sedang dipihak lain ,pemimpinnya cenderung menjalankan politik sekular dan mendapat dukungan dari sebagai kecil masyarakat , tetapi secara politik kuat .kondisi ini menurut cederroth sebagaimana dikutip Rusli karim , membuat islam di indonesia nyaris sebagai “penggembira Politik “.[5]
Persoalan hukum islam dalam tataran sosio-politik adalah hal yang sensitif bagi umat islam. Karena itu hukum islam dalam kebijakan politik merupakan kajian yang penting dan  menarik untuk melihat format politik hukum islam di indonesia rezim orde baru.[6]
Ada tiga persoalan mendasar dalam studi ini, yaitu ; pertama, bagaimana politik hukum negara terhadap hukum islam ( shari’a ) dan bagaimana respon negara terhadap institusionalisasi hukum islam serta landasan-landasan politik dan sosial apa yang mendasari politik hukum negara terhadap shari’a. pada tataran ini yang menjadi problem dasar apakah syari’at islam perlu diformalisasikan pada tingkat undang-undang dasar negara atau sebaliknya? Wacana disekitar posisis hukum islam dalam konsep negara hukum indonesia ,terus berlanjut sampai saat sekarang ini dengan berbagai respon baik dari internal umat islam maupun ekternal umat islam[7]
B.     SEJARAH POLITIK DALAM AGAMA ISLAM
Membicarakan sejarah politik dalam islam kita seharusnya merujuk kepada nabi kita yakni nabi Muhammad SAW. Beliau multitalenta dalam berbagai bidang ,beliau seorang pemimpin  atau kepala negara dapat dibuktikan dengan tugas-tugas yang beliau lakukan sebagaimana termuat dalam berbagai literatur. Sosok kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat, pemimpin politik, pemimpin militer dan sebagai perundingan tampak dalam praktek musyawarah yang dilakukan dalam beberapa contoh.
Pemilihan Abu Bakar tidak didasarkan pada sistem keturnan, atau karena kesenioran dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak mulia, dermawan dan paling dahulu masuk islam serta sangat dipercaya oleh nabi. Seandainya pemilihan berdasarkan pada keturunan, kesenioran, dan pengaruh, tentulah mereka akan memilih saad bin ubadah, pemimpin golongan khazraj, atau abu sufyan, pemimpin  bani umayah, dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyimi. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh dari Abu Bakar.[8]
Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai penerus pemerintahan rasul. Dan terpilihnya abu bakar menjadi khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem khilafah dalam islam,yang terkenal dengan khilafkhulafa’al-Rasyidin. Sistem ini berlangsung hingga awal abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khilafah di dunia islam berakhir di turki sejak mustafa kemal menghapusnya pada tanggal 3 maret 1924.[9]
Kedudukan nabi yang digantikan oleh Abu Bakar sebagai khalifah adalah kepemimpinan temporal beliau. Maka, sebagaimana Nabi, Abu Bakar pun selalu musyawarah dengan para sahabat daan tokoh-tokoh madinah sebelum ia mengambil keputusan mengenai sesuatu, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.[10] Sedangkan tugas-tugas eksekutif ia didelegasikan  kepada para sahabat baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun pemerintah di daerah.Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di madinah ia mengangkat Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai katib ( sekretaris ), dan  Abu Ubaidah sebagai bendaharawan, mengurus baitul mal. Di bidang tugas kemiliteran ia mengangkat panglima-panglima perang sebagai di sebut di atas. Untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar Bin khattab sebagai hakim agung.
Praktek pemerintahan khalifah Abu Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya.Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi khalifah. Faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang yaris menyeret umat islam ke jurang perpisahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikan nya.[11]
Kekuasaan tertinggi yang bertugas membuat keputusan atas masalah-masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi khalifah adalah majelis permusyawaratan yang dibentuk oleh khalifah Umar. Anggota majelis ini terdiri dari kaum muhajirin dan kaun anshar ( suku Khazraj dan Aus ).Nama-nama yang tercatat menjadi anggota majelis ini antara lain Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muaz bin Jabal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit dan lain-lain. Dari sudut ketatanegaraan, Majelis ini dapat disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif, sekalipun penentu keputusan akhir adalah khalifah.
Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Umar bin Khattab dalam kedudukannya sebagai khalifah atau kepala negara. Untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, umar melengkapinya dengan beberapa jawatan.[12]
Begitupun dengan pengangkatan khalifah ketiga dan keempat  ( Usman bin Affan dan Ali bin Abi thalib ) yaitu dengan cara musyawarah dari para sahabt lainnya. Jadi dari jaman nabi Muhammad dan sahabat pun politik dalam islam sudah ada.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pandangan politik menurut syara’( hukum islam ), realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral.Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka. Politik islam sudah ada sejak jaman nabi dan sahabat.





 











DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul. ( 2005 ). “politik hukum islam di indonesia”.Ciputat: CIPUTAT PRESS
Pulungan,Suyuthi. ( 1999 ).”Fiqh siyasah ajaran, sejarah dan pemikiran”. Jakarta: PT rajaGrafindo persada
http://www.afdhalilahi.com/2013/03/politik-dalam-perspektif-islam.html






[1] http://www.afdhalilahi.com/2013/03/politik-dalam-perspektif-islam.html
[2] J.Suyuti pulungan, 1999, Fiqh siyasah ajaran , sejarah, dan pemikiran, hal.22-23
[3] Ibid
[5] H.Abdul Halim,2005,Politik hukum islam di indonesia, Hal 3
[6] Ibid Hal.5
[7] Ibid  Hal.6
[8] J.Suyuti pulungan, 1999, Fiqh siyasah ajaran , sejarah, dan pemikiran, hal.107
[9] Ibid
[10] Ibid hal.109
[11] Ibid Hal.115
[12] Ibid Hal.131

Komentar