MAKALAH
PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP POLITIK
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata kuliah Bahasa Indonesia
Disusun Oleh :
Wahyudin ( 161360013 )
Kelas :BSA-A/I
IAIN “SULTAN MAULANA HASANUDDIN ’’ BANTEN
Fakultas Ushuluddin, Dakwah dan Adab
Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
Jl. Jendral Sudirman ,No 30 ,Serang,Banten
42118,Telp. 0254 200323
Faks.0254-200022
BAB I
PENDAHULUAN
Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu secara lembaga maupun
individu telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya
dapat dilakukan melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian
berbeda pandangan lagi apakah perubahan itu harus melalui kudeta?Atau mengikuti
persaingan politik yang keras?Atau justru dengan melakukan kekacauan dan
menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?
Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak
masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada
banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh umat ini secara lembaga maupun
individu. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara
memperbaikinya?
Sebagian dari ulama mereka tidak mau ikut serta dalam kegiatan
politik.Karena dengan politik manusia terangkat baik nama baiknya dan karena
politik juga nama mereka jelek.
Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas
merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan
praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada
taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi
tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum
muslimin sendiri dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya
berperan sangat besar dalam hal ini.Atas dasar situasi yang dilematis inilah
terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama dan
aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda
pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan
hukum keikutsertaan di dalamnya. Dalam makalah ini insya Allah akan menjelaskan
bagaimana politik dalam pandangan orang islam dan sejarah politik dalam
islam.Masalah inilah yang saya angkat dalam makalah ini, dimana saya akan
berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah
syar’i yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN POLITIK
ISLAM
Guna melengkapi dan memudahkan pemahaman pembaca, sebelum
memasuki pembahasan tentang pengertian poltik dalam perspektif Islam, terlebih
dahulu akan disuguhkan pengertian politik dalam terminologi yang berkembang
saat ini. Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang
diberikan para sarjana politik. Diantara pengertian-pengertian politik
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan;
meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan
kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam
negara dan institusi lainnya.
2.
Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu “de kunst het
mogelijke” tapi seringkali malahan "de kunst van onmogelijke"
(Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula
politik diartikan "machtsvorming en machtsaanwending" (Politik
adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
3.
Bluntschli (1935) memandang politik sebagai "Politik is
more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the
state" (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan
tindakan dan pimpinan (praktis negara).[1]
Kata
dari siyasat ( politik ) berasal dari
kata sasa. kata ini dalam kamus
al-munjid dan lisan al-‘arab berarti mengatur, mengurus dan memerintah.siyasat
bisa juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijakan .[2]
Secara terminologis dalam lisan al-‘arab
,siyasat adalah mengatur atau
memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan umat.sedangkan
didalam Al-munjid disebutkan siyasah adalah membuat kemaslahatan
manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan . Dan siyasah adalah ilmu pemerintahan untuk
mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri
dan politik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan umum
atas dasar keadilan dan istiqamah.[3]
Pandangan politik menurut syara’( hukum islam ), realitanya
pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun
rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral. Hanya
saja tiap ideologi ( kapitalisme, sosialisme, dan Islam ) punya pandangan
tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah
muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak
lagi “netral”.[4]
Konflik antara islam dan politik ( agama dan negara ), baik dalam tataran
politik maupun disekitar wacana keislaman dan implementasi nilai-nilainya telah
berlangsung cukup lama.di satu pihak , ada aspirasi rakyat yang menghendaki
implementasi syari’at islam ,sedang dipihak lain ,pemimpinnya cenderung
menjalankan politik sekular dan mendapat dukungan dari sebagai kecil masyarakat
, tetapi secara politik kuat .kondisi ini menurut cederroth sebagaimana dikutip
Rusli karim , membuat islam di indonesia nyaris sebagai “penggembira Politik “.[5]
Persoalan hukum islam dalam tataran
sosio-politik adalah hal yang sensitif bagi umat islam. Karena itu hukum islam
dalam kebijakan politik merupakan kajian yang penting dan menarik untuk melihat format politik hukum
islam di indonesia rezim orde baru.[6]
Ada tiga persoalan mendasar dalam studi ini,
yaitu ; pertama, bagaimana politik hukum negara terhadap hukum islam ( shari’a
) dan bagaimana respon negara terhadap institusionalisasi hukum islam serta
landasan-landasan politik dan sosial apa yang mendasari politik hukum negara
terhadap shari’a. pada tataran ini yang menjadi problem dasar apakah syari’at
islam perlu diformalisasikan pada tingkat undang-undang dasar negara atau
sebaliknya? Wacana disekitar posisis hukum islam dalam konsep negara hukum
indonesia ,terus berlanjut sampai saat sekarang ini dengan berbagai respon baik
dari internal umat islam maupun ekternal umat islam[7]
B. SEJARAH POLITIK DALAM AGAMA ISLAM
Membicarakan sejarah politik dalam islam kita
seharusnya merujuk kepada nabi kita yakni nabi Muhammad SAW. Beliau multitalenta
dalam berbagai bidang ,beliau seorang pemimpin
atau kepala negara dapat dibuktikan dengan tugas-tugas yang beliau
lakukan sebagaimana termuat dalam berbagai literatur. Sosok kepemimpinan Nabi
Muhammad SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat, pemimpin politik,
pemimpin militer dan sebagai perundingan tampak dalam praktek musyawarah yang
dilakukan dalam beberapa contoh.
Pemilihan Abu Bakar tidak didasarkan pada sistem keturnan, atau
karena kesenioran dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki
kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak mulia, dermawan dan paling
dahulu masuk islam serta sangat dipercaya oleh nabi. Seandainya pemilihan
berdasarkan pada keturunan, kesenioran, dan pengaruh, tentulah mereka akan
memilih saad bin ubadah, pemimpin golongan khazraj, atau abu sufyan,
pemimpin bani umayah, dan atau Al-Abbas,
pemuka golongan Hasyimi. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh dari Abu
Bakar.[8]
Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu
merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat islam. Suatu peristiwa yang
mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai
penerus pemerintahan rasul. Dan terpilihnya abu bakar menjadi khalifah pertama,
menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem khilafah dalam islam,yang
terkenal dengan khilafkhulafa’al-Rasyidin. Sistem ini berlangsung hingga awal
abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khilafah di dunia islam
berakhir di turki sejak mustafa kemal menghapusnya pada tanggal 3 maret 1924.[9]
Kedudukan nabi yang digantikan oleh Abu Bakar
sebagai khalifah adalah kepemimpinan temporal beliau. Maka, sebagaimana Nabi,
Abu Bakar pun selalu musyawarah dengan para sahabat daan tokoh-tokoh madinah
sebelum ia mengambil keputusan mengenai sesuatu, yang berfungsi sebagai lembaga
legislatif pemerintahannya.[10]
Sedangkan tugas-tugas eksekutif ia didelegasikan kepada para sahabat baik untuk pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun pemerintah di daerah.Untuk
menjalankan tugas-tugas pemerintahan di madinah ia mengangkat Ali bin Abi
Thalib, Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai katib ( sekretaris ),
dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan,
mengurus baitul mal. Di bidang tugas kemiliteran ia mengangkat
panglima-panglima perang sebagai di sebut di atas. Untuk tugas yudikatif ia
mengangkat Umar Bin khattab sebagai hakim agung.
Praktek pemerintahan khalifah Abu Bakar
terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya
sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya.Ada beberapa
faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi
khalifah. Faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa
yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang yaris menyeret umat islam
ke jurang perpisahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikan
nya.[11]
Kekuasaan tertinggi yang bertugas membuat
keputusan atas masalah-masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi khalifah
adalah majelis permusyawaratan yang dibentuk oleh khalifah Umar. Anggota
majelis ini terdiri dari kaum muhajirin dan kaun anshar ( suku Khazraj dan Aus
).Nama-nama yang tercatat menjadi anggota majelis ini antara lain Usman, Ali,
Abdurrahman bin Auf, Muaz bin Jabal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit dan
lain-lain. Dari sudut ketatanegaraan, Majelis ini dapat disebut sebagai
pemegang kekuasaan legislatif, sekalipun penentu keputusan akhir adalah
khalifah.
Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Umar
bin Khattab dalam kedudukannya sebagai khalifah atau kepala negara. Untuk
menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, umar
melengkapinya dengan beberapa jawatan.[12]
Begitupun dengan pengangkatan khalifah ketiga
dan keempat ( Usman bin Affan dan Ali
bin Abi thalib ) yaitu dengan cara musyawarah dari para sahabt lainnya. Jadi
dari jaman nabi Muhammad dan sahabat pun politik dalam islam sudah ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pandangan politik menurut syara’( hukum islam
), realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh
negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah
netral.Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya
pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.
Politik islam sudah ada sejak jaman nabi dan sahabat.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul. ( 2005 ). “politik hukum islam di
indonesia”.Ciputat: CIPUTAT PRESS
Pulungan,Suyuthi. (
1999 ).”Fiqh siyasah ajaran, sejarah dan pemikiran”. Jakarta: PT rajaGrafindo
persada
http://www.afdhalilahi.com/2013/03/politik-dalam-perspektif-islam.html
[1] http://www.afdhalilahi.com/2013/03/politik-dalam-perspektif-islam.html
[2] J.Suyuti pulungan, 1999, Fiqh siyasah ajaran , sejarah, dan
pemikiran, hal.22-23
[3] Ibid
[5] H.Abdul Halim,2005,Politik hukum islam di indonesia, Hal 3
[6] Ibid Hal.5
[7] Ibid Hal.6
[8] J.Suyuti pulungan, 1999, Fiqh siyasah ajaran , sejarah, dan
pemikiran, hal.107
[9] Ibid
[10] Ibid hal.109
[11] Ibid Hal.115
[12] Ibid Hal.131

Komentar
Posting Komentar